Pada tanggal 12 September 2012 yang lalu, di kantor Yayasan Obor Indonesia(YOI), telah diadakan diskusi tentang hak cipta. Diskusi diadakan oleh Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI). Sebagian besar peserta yang hadir dari kalangan pendidikan dan penulis.
Sebagai moderator Sides Sudyarto DS mengawali acara diskusi dengan mempertanyakan penggunaan kata reproduksi yang berasal dari kosa kata asing dan sudah digunakan sebagai istilah kesehatan. Padahal jika dicari padanannya terdapat dalam kosakata bahasa sendiri.
Menurut Dion Sihotang, diantara rekan-rekan penerbit pun masih ada yang belum memahami soal hak cipta. Ditambahkan oleh Adi Supanto, ” Hak cipta adalah bagian dari hak kekayaan intelektual. Yang dilindungi meliputi seni, ilmu pengetahuan dan sastra dan YRCI tidak memiliki wewenang selama tidak diberi kuasa oleh penulis atau pencipta”.
Dalam acara tersebut hadir juga Ajib Rosidi yang hadir sebagai anggota dewan pembina YRCI. Menurut Ajib Rosidi, “Konsep hak cipta dalam dunia kepenulisan berasal dari barat. Diperkenalkan di Indonesia pertama kali oleh Balai Pustaka yang mengacu pada undang-undang pengarang tahun 1912. Muncul istilah hak cipta baru pada kongres kebudayaan tahun 1952”.
Didalam diskusi tersebut muncul beberapa informasi yang menyangkut dunia perbukuan Indonesia. Ada informasi menarik bahwa Tahun 2015 Ikapi akan ikut serta dakam pameran buku di Jerman dan membutuhkan karya-karya untuk pasar dunia.
Hal lain yang menarik adalah pertanyaan mengapa royalti buku hanya 10 persen. Inilah jawaban dari pengelola penerbitan. Dari 100 persen harga buku maka distribusi keuntungannya adalah sebagai berikut: 50 % untuk distribusi buku(distributor), 25-30 % untuk investasi dan produksi, kemudiaan penerbit dan penulis mendapat masing-masing 10 %. Dan mengapa biaya distribusi mencapai 50%? Alasan utama adalah toko buku meminta discount hingga 40% agar dapat masuk dalam jaringan toko bukunya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Itulah cuplikan beberapa informasi dalam diskusi tentang hak cipta tanggal 12 September 2012 lalu. Untuk para penulis yang ingin karyanya mendapat perlindungan hak cipta, dapat mendaftarkan karyanya ke YRCI. Informasi mengenai YRCI dapat langsung melalui websitenya di yrci.wordpress.com.