Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS secara prinsip adalah bantuan pemerintah kepada sekolah agar dapat digunakan untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dapat digunakan untuk 14 kategori ini:
Contents
1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email pembelajaran akreditasi administrasi layanan umum tata usaha perkantoran
2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah meliputi: tandu stetoskop tabung oksigen tabung pemadam kebakaran alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.
4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos. Baca juga: Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya
5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.
7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id.
8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan: sekolah sehat sekolah aman sekolah ramah anak sekolah inklusi sekolah adiwiyata kegiatan pengembangan lainnya
9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah.
10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain: perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor pendataan melalui aplikasi Dapodik
11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain: untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan
12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat.
13. Penyediaan konsumsi.
14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.
Perubahan kebijakan terkait dana BOS Yang Dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim
1. Transfer BOS langsung ke sekolah Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahun dari sebelumnya empat kali per tahun. Hal ini membuat dana BOS yang dibutuhkan sekolah sering kali terlambat diterima pihak sekolah.
2. Peruntukan 50 persen kesejahteraan guru honorer
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan, yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
3. Kenaikan dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah melalui Kemenkeu juga menambah dana satuan BOS untuk tiap peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per siswa.
Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA, masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.
Sedangkan SMK sebesar Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.600.000. Terakhir untuk Pendidikan Khusus (Diksus) tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 2.000.000.
4. Fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas
Setiap sekolah memiliki kondisi berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Persyaratan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022
Setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19 maka persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022. .